Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino, memberi klarifikasi harta kekayaannya senilai Rp 33 miliar kepada penyidik Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Klarifikasi ini bukan bagian pemeriksaan lanjutan terhadap dirinya selaku saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane PT Pelindo II Tahun 2012 senilai Rp 45 miliar.
Namun, lantaran adanya audit terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kerugian negara akibat pengadaan proyek tersebut mencapai Rp 37,9 miliar mencantumkan peningkatan harta Lino sebesar Rp 33 miliar selama 6,5 tahun memimpin PT Pelindo II.
"Tadi soal aset aja sama pendapatan. Harta yang saya dapat, pendapatan yang saya dapat selama 6,5 tahun di Pelindo. Itu hal yang biasa, polisi kan harus mengerjakan itu," kata Lino saat meninggalkan kantor Bareskrim.
Lino mengaku tidak mengetahui alasan adanya audit BPK yang menyertakan pendapatan dirinya dari PT Pelindo II.
"Kalian tanya sama polisi lah. Saya sudah sampaikan, apa yang saya dapat selama 6,5 tahun, apa yang saya spend," ujarnya.
Lino membawa tas gendong hitam berisi sejumlah dokumen dalam kedatangannya ke Bareskrim kali ini.
Ia mengakui dokumen-dokumen tersebut berisi surat kepemilikan sejumlah aset dirinya.
Ia pun menunjukkan dokumen-dokumen itu kepada penyidik sebagai bukti kepemilikan aset yang sah.
Lino mengklaim, semua pendapatan dan harta kekayaannya sebesar Rp 33 miliar selama 6,5 tahun memimpin PT Pelindo II adalah sah dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurut Lino, peningkatan harta kekayaannya hingga Rp 33 miliar tersebut adalah berasal dari gaji dan sejumlah tunjangan selama 6,5 tahun bekerja di PT Pelindo II.
Ia meyakinkan tidak ada pemasukan yang terkait dengan proyek pengadaan 10 unit mobile crane.
"Semua sudah diumumkan di Pansus Pelindo DPR, kan di situ ada PPATK dan BPK. Kalau saya aneh-aneh, kan keluar juga disana," ujarnya.
Diberitakan, saat ini Bareskrim Polri masih menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane PT Pelindo II Tahun 2012 senilai Rp 45 miliar.
Ada dua audit dari BPK yang digunakan penyidik Bareskrim untuk pengungkapan kasus ini.
Yakni, audit kinerja PT Pelindo II dan audit investigatif tentang kerugian negara atas pengadaan 10 unit mobile crane Tahun 2012 sebesar Rp 37,9 miliar.
Untuk kasus ini, seorang mantan anak buah RJ Lino, yakni mantan Direktur Operasi dan Teknik, Ferialdy Nurlan, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain kasus tersebut, RJ Lino juga menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) PT Pelindo II pada 2010 senilai sekitar Rp 100 miliar.