News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Sempat Mangkir Karena Terganggu Psikologisnya, Novanto Sudah Terlihat Segar

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setya Novanto

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Setya Novanto hadir di Gedung Bundar Kejaksaan Agung setelah mangkir tiga kali undangan pemberian keterangan sebelumnya.

Pada pemanggilan kali ketiga, Novanto yang kembali menolak hadir, mengirimkan surat permintaan penundaan pemberian keterangan selama dua minggu.

Novanto meminta penundaan dengan dalih sedang bermasalah kesehatan psikologisnya.

Namun, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah yang mengaku telah melihat proses permintaan keterangan dari Novanto menyebutkan tidak ada raut wajah tertekan dari anggota DPR daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur itu.

"Tadi saya lihat di ruang pemeriksaan dia segar," kata Arminsyah di depan Gedung Bundar Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (4/2/2016).

Pada pemberian keterangan yang tengah berlangsung, Arminsyah menjelaskan tim penyelidik menanyai Novanto perihal pertemuan dengan mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid.

"Kami tanya soal pertemuan dan materi pembicaraannya apa?," kata Arminsyah.

Kasus yang awam dikenal dengan Skandal Papa minta saham, bermula saat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11/2015).

Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu mantan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin bersama pengusaha Muhammad Riza Chalid dari sebuah rekaman pembicaraan.

Dalam pertemuan tersebut, terindikasi politisi Partai Golkar itu mencatut nama presiden guna meminta sejumlah saham PLTA Urumka, Papua yang tengah dibangun PT FI dan berjanji memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.

Kejaksaan melihat ada dugaan permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini