News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Novel Baswedan

ICW Tolak Opsi Pimpinan KPK Hentikan Kiprah Novel Sebagai Penyidik

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti ICW, Febri Hendri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Indonesian Corruption Watch (ICW) menolak rencana pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan kiprah Novel Baswedan di KPK.

Meskipun itu sebagai dalil membebaskan Novel membebaskan penyidik Novel Baswedan dari jeratan hukum.

Bahkan menurut Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri, silakan penyidik untuk membuktikan sangkaannya di pengadilan bahwa Novel bersalah.

"Tidak boleh penghentian kasus disertai opsi," tegas Febri kepada Tribun, Jumat (5/2/2016).

Bila pembebasan Novel disertai opsi berhentinya kiprahnya di lembaga antirasuah, tegas dia, itu membuktikan benar terjadi kriminilasasi terhadap penyidik KPK itu.

"Hal ini membuktikan bahwa kasus Novel tidak murni tindak pidana. Tapi motif lain terkait pengusutan kasus lain," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan bahwa ada opsi untuk memindahkan Novel dari KPK.
KPK memberi kesempatan seluas luasnya bagi Novel untuk berkembang di tempat lain.

Namun, ia membantah bahwa opsi tersebut merupakan hasil lobi-lobi dengan Polri dan Kejaksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini