TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) menolak rencana pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan kiprah Novel Baswedan di KPK.
Meskipun itu sebagai dalil membebaskan Novel membebaskan penyidik Novel Baswedan dari jeratan hukum.
Bahkan menurut Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri, silakan penyidik untuk membuktikan sangkaannya di pengadilan bahwa Novel bersalah.
"Tidak boleh penghentian kasus disertai opsi," tegas Febri kepada Tribun, Jumat (5/2/2016).
Bila pembebasan Novel disertai opsi berhentinya kiprahnya di lembaga antirasuah, tegas dia, itu membuktikan benar terjadi kriminilasasi terhadap penyidik KPK itu.
"Hal ini membuktikan bahwa kasus Novel tidak murni tindak pidana. Tapi motif lain terkait pengusutan kasus lain," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan bahwa ada opsi untuk memindahkan Novel dari KPK.
KPK memberi kesempatan seluas luasnya bagi Novel untuk berkembang di tempat lain.
Namun, ia membantah bahwa opsi tersebut merupakan hasil lobi-lobi dengan Polri dan Kejaksaan.