Eri Komar Sinaga/TRIBUNnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Novel Baswedan adalah penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kapasitasnya sebagai penyidik senior, Novel banyak menangani kasus-kasus besar di KPK.
Karena hal itu, KPK dinilai tidak pantas memindahkan Novel atas segala prestasi Novel.
Bekas penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, mengatakan itu sama dengan 'habis manis sepah dibuang'.
"Itu satu kerugian besar bagi KPK, dan pimpinan melakukan apa yang disebut dalam peribahasa, habis manis sepah dibuang. Saudara Novel adalah seorang penyidik yang punya kualifikasi dan pendidikan tinggi," kata Abdulllah di Jakarta, Sabtu (6/2/2016).
Abdullah kembali mengingat ketika dia masih aktif bertugas di KPK.
Kata Abdullah, waktu itu Novel bersama beberapa penyidik lainnya pernah mendatangi ruangan kerjanya.
Saat itu, sedang terjad kasus Cicak vs Buaya jilid I. Novel mengatakan agar KPK tidak bubar dan mereka bersedia kembali ke institusi awal ke kepolisian.
Kasus Cicak vs Buaya jilid II kemudian terjadi ketika Novel menangkap atasannya Kakorlantas saat itu, Irjen Djoko Susilo. Saat itu lah, kasus Novel diungkit dan hendak ditangkap Polri.
"KPK sangat kehilangan kalau ditinggalkan Novel," kata dia.
Menurut Abdullah, pemberhentian Novel dari KPK sebagai barter penghentian kasusnya tidak boleh dilakukan.
Abdullah agar pimpinan KPK mengikuti proses hukum dan mengikuti persidangan.
"Kalau sampai di pengadilan buktikan bahwa anda benar. Saya katakan begitu karena saya sudah dengar peristiwa itu dan dia tidak bersalah," tukas Abdullah.