News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Kompolnas: Penyidik Tak Mungkin Gegabah Tetapkan Jessica Jadi Tersangka

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jessica Kumala Wongso, tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, setelah diperiksa oleh tim Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Sabtu (30/1) malam, akhirnya ditahan di rumah tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Kompolnas, M Nasser, mengatakan pihak kepolisian tidak akan sembrono untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam satu perkara yang tengah berlangsung. Menurutnya, kepolisian sudah pasti mempunyai alasan yang cukup untuk penetapan tersangka.

"Tidak mungkin polisi konyol menetapkan orang sebagai tersangka. Memang masih perlu ada pembuktian, tapi mereka sudah memiliki bukti untuk itu," ujarnya, Minggu (7/2/2016).

Dia menjelaskan, dalam pasal 184 KUHAP, terdapat lima alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Pertama, adanya keterangan saksi, kedua, keterangan ahli, ketiga, bukti surat, keempat, petunjuk dan kelima, adanya keterangan dari tersangka.

Untuk kasus pembunuhan Mirna, Nasser beranggapan tidak mungkin alat bukti kelima yaitu keterangan pengakuan tersangka terpenuhi. Namun, masih banyak alat bukti yang dapat dipakai oleh penyidik kepolisian.

Adanya rekaman CCTV juga dapat dijadikan sebagai petunjuk yang nantinya akan disamakan dengan keterangan saksi dan ahli dalam proses penyidikan.

"Proses kan terus berlanjut. Jika ada satu yang tidak terpenuhi, bisa pakai alat bukti yang lain dan ditentukan nanti di persidangan," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini