Eri Komar Sinaga/TRIBUNnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemindahan Novel Baswedan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap sama dengan mengusir Novel dari lembaga antirasuah itu.
Novel dianggap tidak bersalah terkait kasus yang menjadikannya tersangka di kepolisian.
"Ini pengusiran. Dia benar, tidak ditemukan kesalahan dalam bentuk apapun pada kasus yang dituduhkan," kata kuasa hukum Novel, Julis Ibrani, Jakarta, Sabtu (6/2/2016).
Julius pun mengkritik mengenai rumor pemindahan Novel sebagai barter penghentian kasus Novel di Pengadilan Negeri Bengkulu.
kata Julius, tidak ada yang bisa ditukarkan untuk sebuah keadilan. Begitu juga terhadap yang menimpa Novel.
"KPK salah, tidak ada yang bisa ditawarkan atau ditukar atau dibarterkan untuk keadilan," tukas Julius.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo, Kejaksaan Agung telah menarik berkas dakwaan Novel dari Pengadilan Negeri Bengkulu. Penarikan tersebut untuk disempurnakan.
Sementara itu, Agus tidak menampik jika Novel bisa mengembangkan dirinya di luar institusi KPK.
Walau belum ada sikap resmi KPK, pemindahan itu ramai disebut sebagai 'barter' agar kasus Novel dihentikan.
Pimpinan KPK sendiri memang dalam berbagai agar kasus Novel segera diselesaikan agar tidak menambah beban kerja pimpinan yang baru.
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan Kejaksaan Agung telah menarik surat dakwaan berkas Novel dari Pengadilan Negeri Bengkulu.
Kata Agus, itu hasil lobi intensif berhari-hari KPK. Namun, Agus tidak bersedia membeberkan lobi-lobi yang dimaksud.
Sekadar informasi, Novel adalah tersangka kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004.