TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Novel Baswedan adalah cucu pendiri Republik ini, Abdurrahman Baswedan atau AR Baswedan, jurnalis, pejuang kemerdekaan RI, diplomat dan juga sastrawan Indonesia.
Pada tahun 2004, terjadi kasus penembakan terhadap enam pencuri sarang burung walet di Bengkulu.
Kala itu Novel menjabat Kasatserse Polres Bengkulu.
Salah seorang di antara enam tersangka itu akhirnya tewas.
Januari 2007, Novel ditarik ke Jakarta dan ditugaskan sebagai penyidik KPK dari unsur Polri.
Novel Baswedan lahir di Semarang, Jawa Tengah 20 Juni 1977.
Tahun 1998 dia lulus Akademi Polisi. Setahun kemudian tepatnya tahun 1999 Novel bertugas di Polres Bengkulu hingga tahun 2005. Januari 2007 Novel menjadi penyidik KPK saat dipimpin Taufiequrrahman Ruki.
Sejumlah kasus yang pernah diusut Novel sejak tahun 2007 hingga 2016:
1. Menyidik, melacak dan membawa Nunun Nurbaeti yang kabur dari luar negeri terkait suap untuk 39 anggota DPR RI pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 Miranda Goeltom
2. Menyidik, melacak dan membawa M Nazaruddin yang kabur ke Cartagena Kolombia.
3. Menyidik kasus suap proyek penyesuaian infrastruktur daerah yang menyeret politikus PAN Wa Ode Nurhayati dan Fahd A Rafiq, Ketua AMPG
4. Menyidik, melacak dan menangkap Bupati Buol Amran Batalipu
5. Menyidik kasus suap anggaran Pekan Olahraga Nasional di Riau
6. Membongkar kasus jual beli perkara pemilukada yang melibatkan Ketua MK Akil Mochtar
7. Menyidik kasus simulator SIM yang menyeret Kepala Korps Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo
8. Menyidik perkara dugaan suap dan gratifikasi Wakapolri Komjen Budi Gunawan
Diincar Polisi
Oktober 2012, dua hari setelah penetapan Djoko Susilo sebagai tersangka, Bareskrim Mabes Polri hendak menangkap Novel dengan tuduhan menembak mati tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004.
Ketegangan penangkapan Novel meledakkan hubungan KPK dan Polri dan membuat Presiden SBY turun tangan. Presiden meminta Kepolisian menghentikan pengusutan kasus Novel.
Polisi membuka lagi penyidikan atas Novel setelah KPK menyidik dugaan suap dan gratifikasi Budi Gunawan, calon Kapolri yang pelantikannya dibatalkan Presiden Joko Widodo karena menjadi tersangka pada Januari 2015
Februari 2016, Kejagung berniat hentikan perkara Novel dengan syarat Novel dipindahkan dari KPK menjadi pejabat BUMN. (tribunnews/berbagai sumber)