News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sikap Jaksa Yulianto Laporkan Harry Tanoe ke Bareskrim Dinilai Berlebihan

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Subdirektorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Kasubditdik Jampidsus) Yulianto.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik pesan singkat dari pengusaha Hary Tanoesoedibjo kepada Kepala Subdirektorat Penyidikan Tipikor pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Kasubditdik Jampidsus) Yulianto, ditanggapi Komisi Kejaksaan (Komjak).

Komisioner Komjak, FT Andi Lolo, menyebutkan sikap Yulianto yang melaporkan pesan singkat dari Hary Tanoe sebagai tindakan reaktif.

Menurutnya, selaku penegak hukum jaksa harus siap menerima ancaman dari pihak mana saja dan jenis ancaman apa pun.

"Pelaporan jaksa Yulianto terkait dengan SMS itu sedikit berlebihan. Itu bukan suatu ancaman yang besar bagi Kejaksaan," kata FT Andi Lolo saat dihubungi Senin (8/2/2016).

Mantan jaksa pada Jampidsus ini juga menyatakan, seharusnya besarnya tekanan saat mengungkap suatu kasus tidak membuat jaksa terpengaruh.

"Jika pun mendapat tekanan politik yang sangat begitu besar tidak akan terpengaruh kalau bekerja secara profesional," katanya.

Sebelumnya, pada Kamis (28/1/2016), didampingi belasan jaksa lainnya, Jaksa Yulianto melaporkan seorang direktur berinisial HT.

Dalam laporan LP/100/I/2016/Bareskrim tanggal 28 Januari 2016, Yulianto melaporkan HT dengan dugaan mengirimkan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Permasalahan pesan singkat itu saat rapat dengar pendapat yang berlangsung di DPR.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan adanya SMS kaleng yang diterimanya menyangkut kasus Mobile-8.‎

Pesan singkat itu dikirim dari seseorang yang mengaku dari Hary Tanoesoedibjo. ‎

"Mengenai SMS yang diterima jaksa saya mengenai kasus Mobile-8. Boleh saya bacakan," kata Prasetyo.

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin sempat meminta waktu terkait pembacaan sms kaleng tersebut.

Tetapi, Prasetyo kembali melanjutkan perkataannya.

"Kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang personal siapa yang preman. Anda harus ingat bahwa kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik salah satu tujuannya memberantas oknum penegak hukum yang semena-mena. Yang transaksional dan abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan di sini. Disitulah saatnya Indonesia dibuktikan," imbuh Prasetyo.

"Saya tidak tahu apakah ini bentuk ancaman atau tidak," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini