Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis data dari hasil pemantauan perkara dugaan tindak pidana korupsi selama 2015.
Dari hasil pemantauan tersebut, ICW menemukan terdapat 68 perkara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi seluruh di Indonesia divonis bebas.
Berdasarkan jumlah putusan bebas bagi terdakwa perkara korupsi, ICW menempatkan Pengadilan Tipikor Banda Aceh sebagai lembaga peradilan yang paling banyak menjatuhkan vonis bebas.
"Berdasarkan asal pengadilan yang paling banyak membebaskan pelaku korupsi, Pengadilan Tipikor Banda Aceh membebaskan 10 orang terdakwa korupsi," kata Peneliti ICW Aradila Caesar berdasarkan keterangan yang diterima (8/2/2016).
Sedangkan pada urutan kedua setelah Pengadilan Tipikor Banda Aceh, terdapat Pengadilan Tipikor Ambon yang membebaskan sembilan terdakwa korupsi sepanjang 2015.
Terakhir, Pengadilan Tipikor Banda Aceh membebaskan mantan Bupati Aceh Barat Daya (Abyda) Akmal Ibrahim.
Dia diduga menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan tanah untuk pembangunan pabrik kelapa sawit di Dusun Lhok Gayo, Desa Pantee Rakyat, Kecamatan Babahrot, Abdya.
Tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada Akmal itu dianggap merugikan negara sebesar Rp793, 5 miliar pada tahun anggaran 2010.
Menurut Aradila, fenomena maraknya putusan bebas pada putusan perkara Tipikor terjadi karena ketiadaan pedoman bagi hakim dalam menjatuhkan bagi terdakwa korupsi.
"Sehingga tidak ada batasan yang jelas dalam menjatuhkan hukuman," katanya.