TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari 98) mendorong Presiden Joko Widodo untuk bersikap adil dalam menyikapi kasus hukum penyidik andalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, mantan Pimpinan KPK Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).
"Wahai Presiden yang kami hormati, biarkanlah proses hukum Novel Baswedan, AS dan BW ini berjalan sesuai tahapannya. Pak Jokowi harus adil dan wujudkan semangat penegakan hukum sesuai semangat Nawa Cita. Jangan tebang pilih," kata Ketua Dewan Presidium Jari 98, Willy Prakarsa, di Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Lebih lanjut, Willy mengatakan, kasus pidana atas Novel yang kini menjadi polemik itu adalah murni tindak pidana saat dia menjabat sebagai Kasatreskrim di Polres Bengkulu dengan memiliki sejumlah bukti yang kuat. Jadi, kata dia, perkara itu tidak bisa dicampur adukkan ke dalam ranah politik.
"Jangan bilang itu unsur kriminalisasi terhadap Novel. Itu sudah jelas masuk ranah pidana dan bukan perkara politis. Kami minta segelintir pihak untuk tidak menggiring opini masyarakat dan jangan bikin rakyat makin bingung," ujarnya.
Willy pun menyarankan agar Presiden Jokowi untuk tidak sembarangan memberikan keistimewaan hak imunitas kepada Novel, BW, dan AS. Sebab, kata dia, hal itu justru sebagai bentuk kriminalisasi terhadap makna keadilan.
"Ini semakin membahayakan jika benar diberikan hak imunitas, karena ada pandangan mereka kebal hukum dan semakin tidak bisa disalahkan. Hak imunitas jangan sampai bertentangan dengan prinsip HAM," tuturnya.
Lebih jauh, Willy mengingatkan Jokowi untuk tetap berkomitmen dalam pemberantasan korupsi dan jangan takut ditinggal segelintir pendukungnya. Sebagian besar rakyat Indonesia masih setia memberikan dukungan.
"Presiden kalau mau berkomitmen, inilah saatnya. Image Presiden akan dipertaruhkan jika memberi imunitas ke Novel, BW dan AS," tandasnya.