News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap SKK Migas

KPK Beri Isyarat Ajukan Banding Terkait Vonis Ringan Jero Wacik

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jero Wacik

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan mengajukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan kepada bekas Menteri ESDM Jero Wacik.

Jero hanya diputus empat tahun.

Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dengan 9 tahun penjara.

"Biasanya kalau kurang 2/3 akan dievaluasi dan kami menentukan langkah," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Berdasarkan perhitungan tersebut, vonis minimal Jero adalah enam tahun.

Selain putusan kurungan, hakim juga memutus lebih ringan mengenai tuntuan ‎denda sebesar Rp 300 juta subsidair empat bulan kurungan, serta uang pengganti senilai Rp 18,7 miliar.

Jero hanya divonis denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Dia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 5,07 miliar.

Jero adalah terdakwa kasus penyalagunaan Dana Operasional Menteri (DOM).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini