TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terus berupaya meminta keterangan pengusaha Muhammad Riza Chalid terkait kasus dugaan pemufakatan jahat.
"Kami terus berupaya bisa mendapatkan keterangan yang bersangkutan," ujar Jampidsus Arminsyah di kantornya di Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Namun, caranya tak lagi dengan melayangkan surat panggilan. Sebab, tiga kali sudah surat panggilan dilayangkan, Riza Chalid tak memenuhi ketiga panggilan tersebut.
Lantas, bagaimana cara penyelidik mendapat keterangan Chalid tanpa pemanggilan? "Rahasia," jawab Arminsyah.
"Sudah tiga kali diundang tidak datang, nah ini selebihnya kami upayakan dengan cara lain," lanjut dia.
Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan pemufakatan jahat dalam pertemuan antara politisi Golkar Setya Novanto, Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport ketika itu, Maroef Sjamsoeddin.
Diduga, di dalam pertemuan itu terdapat permintaan saham Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Novanto sudah satu kali memberikan keterangan ke penyelidik Jampidsus, yakni pada Kamis (4/2/2016). Namun, pemeriksaan Novanto belum selesai.
Ketika kasus itu diproses di Mahkamah Kehormatan Dewan terkait masalah etika, Riza tidak memenuhi panggilan. Ketika itu, menurut pemerintah, Riza berada di luar negeri.
Akhirnya, MKD memutuskan untuk tidak meminta keterangan Riza.
Penulis: Fabian Januarius Kuwado