Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kemanan Laut (Bakamla) meringkus satu unit kapal pembawa 17 ekor ikan Hiu.
Penangkapan dilakukan di perairan Karang Batu Pase, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan pada 4 Februari 2016.
Kepala Sub Direktorat Penyelenggara Operasi Laut, Kolonel Maritim Joko Triwanto dalam keterangan yang diterima, Jakarta, Kamis (11/2/2016)
mengatakan kapal yang ditangkap berjenis perahu Jolor dengan tiga orang Anak Buah Kapal (ABK).
"Bersama barang bukti sekitar 17 ekor hiu termasuk ada satu hiu koboi yang dilindungi dan juga sirip hiu yang telah dikeringkan," ucap Joko.
Tiga ABK diamankan dengan tudingan merusak terumbu karang.
Dia menjelaskan tiga nelayan yang diamankan berasal dari Desa Maralek.
mereka masing-masing bernama Ansar bin Sabaruddin (31), Arham bin Sabaruddin (30), dan Syamsudin bin Sanudin (26).
Ketiga ABK tersebut telah melanggar pasal 21 ayat 3 huruf B Sub Pasal 98 ayat 1 UU RI Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Serta pasal 73 UU RI Nomor: 27 Tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau-pulau Terpencil Kawasan Konservasi,
Ketiganya pun dijerat dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 59/PERMEN-KP/2014 tentang larangan pengeluaran ikan hiu koboi (Carcharhinus longimanus) dan hiu martil (Sphyrna spp.) dari wilayah Negara Republik Indonesia ke luar Wilayah Negara Republik Indonesia.
Selian itu, Bakamla juga telah menangkap Kapal KM. VERPAT dengan jumlah ABK 7 orang, ditangkap di wilayah perairan Kepri.
Mereka ditangkap karena menyalahgunakan dokumen manfest dan sekarang posisinya sedang diproses Kanwil Bea & Cukai Tanjung Balai Karimun (TBK).
"Keduanya sedang dalam proses pengajuan ke pengadilan. Masalah vonisnya berapa tahun, nanti di pengadilan," lanjut Joko.