TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbulan-bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara, baru pada Rabu (11/2/2016) malam, Bareskrim berani menahan dua tersangka di kasus ini.
Lalu apa alasan Bareskrim baru menahan keduanya ? Dulu disaat kepemimpinan Kabareskrim Komjen Budi Waseso, kedua tersangka tidak ditahan lantaran dinilai kooperatif.
Menjawab pertanyaan itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito mengatakan alasan dirinya baru menahan ialah karena perkiraan kerugian negara (PKN) kasus ini baru keluar dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Alasannya kenapa kami baru menahan, ya karena ini, karena PKN baru dikeluarkan oleh BPK," tegasnya, Jumat (12/2/2016) di Mabes Polri.
Untuk diketahui, atas kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni eks Kepala BP Migas Raden Priyono, eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, dan mantan pemilik PT TPPI, Honggo Wendratno.
Dari tiga tersangka, dua tersangka yakni Raden Priyono dan Djoko Harsono telah ditahan pada Kamis (11/1/2016) malam. Sedangkan Honggo Wendratno masih berada di Singapura.