News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Kondensat

Mengapa Bareskrim Baru Berani Menahan Tersangka Kondensat ‎?

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito didampingi Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri, Kombes Hadi Ramdani? saat rilis di Bareskrim Polri, Jumat (12/1/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Berbulan-bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara, baru pada Rabu (11/2/2016) malam, Bareskrim berani menahan dua tersangka di kasus ini.

Lalu apa alasan Bareskrim baru menahan keduanya ? Dulu disaat kepemimpinan Kabareskrim Komjen Budi Waseso, kedua tersangka tidak ditahan lantaran dinilai kooperatif.

Menjawab pertanyaan itu, ‎Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito mengatakan alasan dirinya baru menahan ialah karena perkiraan kerugian negara (PKN) kasus ini baru keluar dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Alasannya kenapa kami baru menahan, ya karena ini, karena PKN baru dikeluarkan oleh BPK," tegasnya, Jumat (12/2/2016) di Mabes Polri.

Untuk diketahui, atas kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni eks Kepala BP Migas Raden Priyono, eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, dan mantan pemilik PT TPPI, Honggo Wendratno.

Dari tiga tersangka, dua tersangka yakni ‎Raden Priyono dan Djoko Harsono telah ditahan pada Kamis (11/1/2016) malam. Sedangkan Honggo Wendratno masih berada di Singapura.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini