TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Hanura menyetujui dilakukannya revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Fraksi Hanura, Dadang Rusdiana menyatakan pihaknya memiliki alasan mengapa mendukung dilakukannya revisi UU KPK.
Menurut Dadang, dari awal didirikan, lembaga antirasuah itu tidak memperlihatkan hasil yang signifikan dalam pemberantasan korupsi.
Revisi UU KPK, lanjut Dadang diperlukan untuk memperkuat lembaga teersebut untuk memberikan hasil yang nyata.
"Pada dasarnya revisi UU KPK ini tidak boleh ditujukan untuk memperlemah KPK. Tetapi, kita harus jujur bahwa sejak dibentuknya KPK, pemberantasan korupsi belum menunjukkan hasil yang signifikan," kata Dadang saat dikonfirmasi, Jumat (12/2/2016).
Dadang menuturkan, pembentukan KPK sesuai pasal 4 UU Nomor 30 Tahun 2002 ditujukan agar pemberantasan korupsi berdaya guna dan berhasil guna.
Tetapi kenyataannya indeks persepsi korupsi belum menunjukan perubahan yang signifikan.
"Jadi sebetulnya tidak masuk akal kalau ada tudingan miring kepada DPR bahwa revisi UU KPK itu ditujukan untuk memperlemah. Padahal KPK pun belum kuat dalam menangani pemberantasan korupsi," ujarnya.