TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR menyerahkan sepenuhnya persoalan deponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto kepada Jaksa Agung.
"Fraksi NasDem akan mendukung secara bulat apapun keputusan dari kejaksaan agung terkait deponering kepada dua mantan komisioner KPK tersebut."
"Deponering itu hak dan kewenangan Jaksa Agung," ujar anggota Komisi III Taufiqulhadi, Sabtu (13/2/2016) dalam siaran pers yang dibuat Fraksi Partai NasDem.
Menurut Taufiq, ada dua alasan kuat dari pihak Kejaksaan untuk melakukannya.
Pertama, sesuai dengan UU 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Sebagaimana pasal 35 huruf (c) menyebutkan bahwa Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang untuk mengenyampingkan perkara (deponering) demi kepentingan umum.
Alasan kedua, pertimbangan pemberian deponering itu sendiri.
Apakah itu pertimbangan kepentingan umum atau pertimbangan penegakan hukum.
"Menurut Saya, apapun keputusannya pasti baik, asalkan keputusan itu tidak diintervensi siapapun," jelas legislator dapil Jawa Timur ini.