TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk pejabat Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna, dalam Operasi Tangkap Tangkan (OTT) praktik suap di tiga lokasi Jakarta dan Serpong Tangerang, Banten, Jumat (12/2/2016) malam.
Tim KPK sempat melakukan pengejaran terhadap pejabat MA, Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna.
KPK sempat kehilangan jejaknya lantaran Andri langsung kabur sesaat setelah menerima uang Rp 400 juta dari pengacara, Awang Lazuardi Embat, di area parkir Atria Hotel, Gading Serpong, Tangerang.
Serah terima uang yang disimpan dalam goodie bag atau paper bag itu dilakukan keduanya tanpa turun dari mobil masing-masing.
"Jadi, mulanya Jumat malam jam 22.30 di parkiran hotel tersebut ada di si sopir pengusaha, pengacara dan orang MA. Setelah uang diserahkan dari pengacara ke orang MA itu, orang MA-nya langsung kabur. Serah terima uangnya cepat, mereka nggak turun dari mobil, tapi serah terima dari dalam mobil masing-masing," ujar sumber di KPK.
Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andrianti mengatakan saat itu tim hanya berhasil mengamankan dua orang dari lokasi parkir hotel tersebut.
Yakni, pengacara bernama Awang Lazuardi Embat dan sopir dari Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi bernama Sunaryo. Andri Tristianto ketika itu langsung tancap gas mobilnya.
Informasi yang dihimpun Tribun, pada hari itu ada tiga Tim Satgas atau sekitar 15 penyelidik KPK yang diterjunkan dalam operasi tersebut. Sebagian besar anggota tim yang telah melakukan pengintaian sejak awal.
Karena buronan utama kabur, delapan anggota tim KPK langsung mengejar mobil Andri dengan dua mobil. Namun, rupanya tim KPK sempat kehilangan jejak.
Saat itu juga, antar anggota tim KPK saling berkoordinasi untuk mencari dan mengejar pejabat MA tersebut.
Satu tim satgas dengan sebuah mobil berupaya mencari si pejabat MA dengan berbekal data alamat rumahnya di Tangerang.
Namun, rupanya rumah tersebut sudah tidak dihuni oleh keluarga Andri sejak dua tahun lalu.
"Jadi, memang awalnya sudah dapat data rumah dia, tapi ternyata rumah itu rumah lama dia. Jadi, tim sempat kehilangan atau 'missing' si orang MA itu waktu kejar dia," ujarnya.
Tim mengetahui alamat rumah pejabat MA, Andri, yang sebenarnya setelah si pengacara, Awang, mengaku mengetahui alamat dan pernah mendatangi rumah pejabat MA tersebut.