News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Tangkap Tangan KPK

Digerebek KPK, Pejabat MA Sempat Kabur

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha bersama juru bicara KPK, Yuyuk Andriati memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan dugaan suap pegawai Mahmakah Agung (MA), di kantor KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (13/2/2016). KPK menetapkan Kasubdit Kasasi dan PK Kamar Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna, pengusaha Ichasan Suwandi dan pengacara Awang Lazuardi Embat sebagai tersangka dalam dugaan suap kasus penundaan salinan putusan kasasi serta menyita uang Rp 400 juta. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Setelah informasi alamat rumah dikantongi, dua mobil berisi delapan penyelidik KPK mendatangi rumah pejabat MA, Andri, di Cluster San Lorenzo, Gading Serpong, Tangerang.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyampaikan, Andri tak berkutik saat tim KPK mengetuk dan memasuki rumahnya.

Di dalam rumahnya, tim menemukan goodie bag yang diterimanya dari pengacara, Awang, sebelumnya. Uang sebanyak Rp 400 juta dalam pecahan Rp100 ribu berada di dalam tas tersebut.

Sebuah koper berisi sejumlah uang juga ditemukan dari dalam kamarnya. "Jumlahnya masih dalam penghitungan dari tim. Apakah terkait kasus dugaan suap atau tidak, saya belum diinformasikan lebih lanjut. Yang pasti, temuan itu juga akan menjadi bahan untuk dikembangkan oleh tim," jelas Priharsa.

Saat penangkapan Andri, dua petugas keamanan rumahnya, Sumarwanto dan Bonaria, yang turut dibawa ke kantor KPK sebagai saksi.

"Keduanya petugas keamanan rumah Andri. (Diamankan) untuk menjadi saksi karena yang menunjukan rumah dan saksi pas buka barbuk (barang bukti) uang itu," jelas sumber di KPK.

Sumber tersebut menjelaskan, pada saat yang hampir bersamaan, ada satu tim satgas lainnya yang mendatangi lokasi ketiga, untuk menangkap Direktur PT Citra Gading Asritama (PT CGA), Ichsan Suaidi, di apartemen Sudirman Park, Karet, Jakarta Selatan.

Sebab, pengusaha yang telah berstatus terpidana itu lah yang diduga memerintahkan sopirnya untuk menyerahkan uang ke pengacara, Awang Lazuardi Embat.

Atas perbuatannya, Andri disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Icshan dan Awang dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (tribunnews/abdul qodir)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini