Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mulai Januari 2016, Kementerian Dalam Negeri memberlakukan aturan bagi anak balita dan anak-anak wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai salah satu pemenuhan administrasi kependudukan.
Langkah ini diambil agar pemerintah memiliki data yang lengkap terhadap seluruh penduduk Indonesia.
Terkait rencana pemerintah ini, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai masih perlu mempertimbangkan kondisi birokrasi yang masih belum bisa melayani sistem itu.
"Perlu dipertimbangkan ide ini dengan kondisi birokrasi Indonesia yang masih belum melayani," ujar Mardani kepada Tribunnews.com, Senin (15/2/2016).
Mardani berharap, jangan sampai kebijakan ini bisa memberatkan keluarga Indonesia.
Terlebih lagi, kebijakan ini tidak diikuti dengan kepastian bahwa negara yang aktif membuatkan KIA.
"Jangan keluarga yang aktif. Di luar negeri bahkan KTP/ID diurus negara," kata Mardani.
"Jadi setuju jika negara yang bergerak untuk KIA. Bukan rakyat yang mendaftar. Sudah ada kartu keluarga," tambah Politikus PKS ini.
Mulai Januari 2016, Kementerian Dalam Negeri memberlakukan aturan bagi anak balita dan anak-anak wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai salah satu pemenuhan administrasi kependudukan.
Langkah ini diambil agar pemerintah memiliki data yang lengkap terhadap seluruh penduduk Indonesia.
"Penduduk Indonesia yang dewasa harus punya e-KTP. Anak-anak juga punya kartu identitas anak," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri beberapa waktu lalu.
"Sehingga saat dewasa nanti anak-anak sudah punya data langsung untuk mendapatkan KTP," kata dia.
Tjahjo juga menjelaskan tujuan diberikannya KIA. Salah satunya agar anak-anak Indonesia bisa mandiri jika ingin menabung atau mendaftar sekolah.