News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Perlindungan terhadap Komisioner dan Penyidik KPK Dinilai Lebih Penting Ketimbang Revisi UU KPK

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Gerakan Antikorupsi (GAK) saat aksi tolak Revisi UU KPK di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2016). Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan Revisi UU KPK karena dinilai hanya akan melemahkan tugas dan kewenangan lembaga antirasuah tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat antikorupsi menilai jauh lebih penting dan mendesak jika pemerintah dan DPR membahas perlindungan terhadap komisioner dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketimbang DPR menghabiskan energi dan waktu untuk merecisi UU KPK.

Pendapat itu dikemukakan peneliti Indonesia Legal Rountable, Erwin Natosmal Oemar.

"Soal perlindungan komisioner dan penyidik KPK. Agar serangan balik koruptor tidak terulang seperti sekarang ini," ujar Erwin kepada Tribun, Selasa (16/2/2016).

"Maka negara harus memberikan proteksi secara terbatas kepada mereka," dia menambahkan.

Selain itu, menurutnya, revisi KUHAP yang sudah usang dan tidak sesuai dengan integrated justice sistem.

Sebelumnya diberitakan, naskah akademik dan draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak sinkron.

Sejumlah perubahan yang diatur dalam naskah akademik berbeda atau bahkan tidak ada dalam draf yang kini telah disepakati oleh DPR saat ini.

1. Penyadapan

Pada naskah akademik yang diperoleh Kompas.com dari Badan Legislasi DPR, Selasa (16/2/2016), disebutkan bahwa izin penyadapan yang dilakukan KPK harus melalui ketua pengadilan.

Hal ini untuk mencegah agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam penyadapan yang dilakukan KPK.

Penyadapan dilakukan terhadap pihak-pihak yang belum dilakukan proses pro justicia atau proses penyidikan.

Padahal, draf RUU KPK Pasal 12 yang sudah disepakati saat ini mengatur bahwa penyadapan harus seizin dewan pengawas.

2. Penuntutan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini