Dalam naskah akademik masih diatur kewenangan penuntutan KPK. Dijelaskan bahwa penuntutan yang selama ini sudah menjadi salah satu kewenangan KPK perlu dihilangkan dan dikembalikan menjadi kewenangan kejaksaan.
Dengan begitu, tidak terjadi tumpang tindih antara KPK dan kejaksaan.
Sementara, dalam draf RUU yang sudah disepakati sejauh ini, tak diatur mengenai wewenang penuntutan KPK.
3. Pelimpahan Kasus
Dalam naskah akademik juga masih diatur mengenai pelimpahan kasus dari KPK kepada Kepolisian atau Kejaksaan.
Pelimpahan ini dilakukan apabila kasus yang ditangani KPK ternyata memiliki kerugian negara kurang dari Rp 1 miliar.
Sementara, Pasal 11 huruf c UU KPK mengatur bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang menyakut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.
Dalam draf RUU yang sudah disepakati sejauh ini, tak diatur mengenai wewenang pelimpahan kasus oleh KPK.