News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Perlindungan terhadap Komisioner dan Penyidik KPK Dinilai Lebih Penting Ketimbang Revisi UU KPK

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Gerakan Antikorupsi (GAK) saat aksi tolak Revisi UU KPK di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2016). Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan Revisi UU KPK karena dinilai hanya akan melemahkan tugas dan kewenangan lembaga antirasuah tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Dalam naskah akademik masih diatur kewenangan penuntutan KPK. Dijelaskan bahwa penuntutan yang selama ini sudah menjadi salah satu kewenangan KPK perlu dihilangkan dan dikembalikan menjadi kewenangan kejaksaan.

Dengan begitu, tidak terjadi tumpang tindih antara KPK dan kejaksaan.

Sementara, dalam draf RUU yang sudah disepakati sejauh ini, tak diatur mengenai wewenang penuntutan KPK.

3. Pelimpahan Kasus

Dalam naskah akademik juga masih diatur mengenai pelimpahan kasus dari KPK kepada Kepolisian atau Kejaksaan.

Pelimpahan ini dilakukan apabila kasus yang ditangani KPK ternyata memiliki kerugian negara kurang dari Rp 1 miliar.

Sementara, Pasal 11 huruf c UU KPK mengatur bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang menyakut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

Dalam draf RUU yang sudah disepakati sejauh ini, tak diatur mengenai wewenang pelimpahan kasus oleh KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini