TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan bahwa pihaknya akan menyetujui salah satu pasal dalam revisi UU KPK mengenai pengangkatan penyidik independen.
Pasalnya, KPK sangat membutuhkan adanya penyidik independen.
"Penyidik independen sangat dibutuhkan. Kami selama ini sulit mencari penyidik yang berasal dari ketentuan yang saat ini ada," ujar Syarif di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Dalam pasal 45 draft revisi undang-undang KPK yang sempat dibahas oleh Menkopolhukam, Luhut Binsar Pandjaitan, menyebutkan bahwa KPK dapat mengangkat penyidik independen dari lembaga lain dan diangkat oleh pimpinan KPK.
Laode menjelaskan selama ini, pihaknya kesulitan menemui penyidik yang mengerti tentang sektor pribadi maupun sektor ekonomi tentang perdagangan di bursa saham.
Dikatakan, penyidik dari pihak kepolisian sangat terbatas mengenai hal tersebut.
Namun, dia mengaku bahwa selama ini KPK telah mengangkat beberapa penyidik independen, tetapi masih sering dipermasalahkan dan ada yang berujung pada praperadilan.
"Jadi memang pada gentleman agreement hal itu sudah diatur. Kami sepakat jika ini akan diatur dan diundang-undangkan," tambahnya.
Dirinya mencontohkan bahwa hal tersebut juga sama dengan lembaga antikorupsi di negara lain yang mempunyai penyidik independen dari berbagai macam kalangan yang ada.