TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan tetap menyatakan dukungannya terhadap revisi UU KPK.
Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menyatakan sejumlah alasan mengenai revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pertama, aspirasi pimpinan KPK jilid III," kata Hendrawan di Ruang Baleg DPR, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Alasan lainnya adanya putusan Mahkamah Konstitusi dimana UU KPK harus direvisi. KPK, kata Hendrawan, disebut berada diluar sistem ketatanegaraan sehingga perlu dibenahi. Terakhir, keberadaan KPK yang berumur 13 tahun sehingga perlu dilakukan evaluasi.
"Perlu dibenahi, sehingga pemberantasan korupsi transparan dan akuntabel," ujar Hendrawan.
Menurut Hendrawan dalam perubahan UU KPK, seluruh pihak dapat membuat usulan pasal per pasal.
Asalkan memenuhi unsur HAM, due process of law dan check and balances. "Yang terpenting komponennya jelas," katanya.
Ia pun menyebutkan KPK dapat mengusulkan rumusan pasal perubahan dalam undang-undang tersebut. Tetapi tetap memenuhi ketiga unsur itu.
Mengenai adanya keberatan pembentukan dewan pengawas oleh presiden, Hendrawan sependapat. Ia mengaku juga keberatan dengan hal tersebut.
"Kalau lima anggota dewan pengawas diangkat presiden, ini seperti instrumen komtamtib presiden untuk menggebuk lawan politik. Teman-teman bilang dipilih seperti komisioner, presiden membikin pansel (panitia seleksi) lalu serahkan ke DPR," kata Anggota Komisi XI itu.
Namun, hal itu akan dibahas saat pembicaraan tingkat I dengan Menkumham. Ia pun membantah PDIP ngotot mengubah UU KPK.
"Bukan ngotot tapi dihadapan dengan tiga pilihan, dan akhirnya jalan tengah, kita menghargai lembaga KPK tapi disaat yang sama ingin tata kelola yang baik," ujarnya.