TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - M Yagari Bhastara Guntur dinilai telah membantu penegak hukum mengungkap skandal suap Advokat OC Kaligis, Gubernur non aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, terhadap Panitera dan Hakim PTUN Medan.
Demikian terungkap dalam putusan yang dibaca Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Bahwa Gary dipandang sebagai Justice Collaborator, sehingga hakim meletakkan prilaku tersebut ke dalam pertimbangannya dalam menjatuhkan putusan.
Putusan Gary sendiri hanya 2 tahun penjara.
Lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang memasang pidana 3 tahun untuk mantan anak buah OC Kaligis itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda 150 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan terdakwa Gery.
Secara keseluruhan, Majelis hakim menilai, Gary terbukti bersalah telah turut serta memberikan suap kepada Hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Gary bersama Kaligis, Gatot dan Evy Susanti, dinilai telah memberikan suap kepada Ketua Hakim PTUN, Tripeni Irianto Putro sebesar SGD5,000 dan US$15,000, Hakim PTUN, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing sebesar US$5,000 serta Panitera PTUN, Syamsir Yusfan sebesar US$2,000.
Meski menyatakan pikir-pikir dahulu, apakah mengajukan banding atau tidak. Gary yang pernah menjadi advokat ini mengaku siap menjalani hukuman yang diterimanya.
"Ini (hukuman) harus dijalankan," kata lelaki yang tampil mengenakan kemeja lengan panjang berwarna merah tua itu.