TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintahan Joko widodo (Jokowi) perlu fokus pada program-program krusial atau prioritas ketimbang terpecah konsentrasinya untuk melakukan revisi UU KPK.
Demikian pendapat peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) R. Siti Zuhro ketika dikonfirmasi Tribun, Kamis (17/2/2016).
Siti mengatakan tugas utama pemerintahan Jokowi adalah menegakkan hukum.
Juga meningkatkan kualitas hukum agar semua warga negara tanpa kecuali terikat pada hukum, patuh, dan paham sanksi hukum.
Karena itu, menurutnya, Jokowi harus menunjukkan keberpihakannya pada penegakan hukum secara eksplisit.
"Termasuk menolak upaya revisi UU KPK yang dinilai melemahkan KPK," tandasnya.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pertemuan akan dilakukan seusai kunjungan Jokowi ke Amerika Serikat.
"Kami dijadwalkan akan segera bertemu dengan Presiden setelah pulang dari Amerika," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Agus mengatakan, pimpinan KPK sepakat menolak UU KPK direvisi. KPK, kata dia, baru akan melakukan kajian revisi UU KPK jika indeks persepsi korupsi sudah mencapai 50. Saat ini, angka IPK di Indonesia masih 36.
"Jadi, pimpinan yang baru maupun seluruh jajaran di KPK menolak dilakukannya revisi UU KPK dalam waktu dekat ini," kata Agus.