News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Pakar Hukum: Sadap Menyadap Tak Perlu Izin, Suruh KPK Lakukan Penyadapan Setiap Menit

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang serta aktivis antikorupsi dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melakukan aksi penolakan revisi UU KPK, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2016). Aksi yang dilakukan dengan membunyikan kentongan tanda bahaya ini, dilakukan karena revisi akan melemahkan kerja KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis secara tegas menolak revisi Undang Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirinya menilai revisi hanya untuk memperlemah KPK.

Terkait empat poin yang akan direvisi, Margarito menyoroti dibatasinya kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan. Dikatakannya, untuk menyadap terduga koruptor, semestinya KPK tidak perlu melakukan izin kepada ‎dewan pengawas.

"Sadap menyadap oleh KPK tidak perlu izin. Suruh KPK melakukan penyadapan setiap menit," kata Margarito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Margarito menyebut, jika KPK melakukan penyadapan setiap menit, maka semakin banyak koruptor tertangkap. Karena menurutnya, pemerintahan berproses setiap menit sehingga berpotensi terjadinya penyimpangan dalam menjalankan tugas.

"Kalau perlu, dibuat ketentuan KPK menomorsatukan penyadapan. Sadap tidak perlu memakai izin," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini