Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis secara tegas menolak revisi Undang Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirinya menilai revisi hanya untuk memperlemah KPK.
Terkait empat poin yang akan direvisi, Margarito menyoroti dibatasinya kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan. Dikatakannya, untuk menyadap terduga koruptor, semestinya KPK tidak perlu melakukan izin kepada dewan pengawas.
"Sadap menyadap oleh KPK tidak perlu izin. Suruh KPK melakukan penyadapan setiap menit," kata Margarito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Margarito menyebut, jika KPK melakukan penyadapan setiap menit, maka semakin banyak koruptor tertangkap. Karena menurutnya, pemerintahan berproses setiap menit sehingga berpotensi terjadinya penyimpangan dalam menjalankan tugas.
"Kalau perlu, dibuat ketentuan KPK menomorsatukan penyadapan. Sadap tidak perlu memakai izin," tegasnya.