TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menetapkan tersangka kepada Ivan Haz alias IH, anggota DPR RI Fraksi PPP.
IH diduga menganiaya pembantu rumah tangga T (20). Setelah penetapan status tersangka, penyidik melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa pada Selasa (23/2).
"Hari ini surat pemanggilan kepada IH akan dikirimkan untuk diperiksa hari selasa sebagai tersangka," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal, Jumat (19/2/2016).
Dia menjelaskan, penyidik dapat melakukan pemeriksaan setelah mendapatkan surat izin dari presiden.
"Surat turun dari Kepresidenan kepada Mabes Polri. Mabes Polri sudah turun kepada Polda Metro Jaya, sudah diizinkan memeriksa dalam proses penyidikan," kata dia.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal, mengklaim penyidik mempunyai alat bukti menetapkan status tersangka kepada Ivan Haz, anggota DPR RI.
Ivan Haz bersama dengan istrinya, Anna Susilowati diduga menganiaya seorang pembantu rumah tangga, T (20), di Apartemen ASCOT Lantai 14 Nomor 1407 Jakarta Pusat.
Korban sudah membuat laporan polisi pada Kamis (1/10/2016).
Laporan tercantum Nomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimum. Pelaku melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.
"Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ancaman hukuman di atas lima tahun," katahnya.