TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Irham Dilmy mengungkapkan keberadaan institusinya tidak diinginkan pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Irham mengatakan, ada sejumlah pihak yang sengaja tidak ingin keberadaan KASN karena dianggap mengganggu pejabat politik di tatanan pemerintahan, baik daerah maupun pusat.
"Kenapa belum sempat dilantik jaman SBY, karena ada pihak-pihak yang dengan sengaja menyembunyikan Keppres ini, kalau perlu UU ini kita buang ke laut, dan KSAN tidak perlu dibentuk, karena ini cuma mengganggu," ujar Irham dalam diskusi yang digelar oleh Smart FM bersama Populi Center di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (20/2/2016).
Ketika ditanya siapa pihak-pihak yang menganggap keberadaan KASN tersebut mengganggu, Irham enggan mengungkapkannya di depan forum.
Irham mengatakan, justru pelantikan komisioner KASN ini dilakukan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, namun menggunakan Keppres yang disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Lucunya, KASN di tandatangan Pak SBY pada tanggal 30 September 2014, tapi dilantik Presiden Jokowi pada tanggal 27 November 2014. Jadi saat kami mengucapkan sumpah, itu biasa Deputi Administrasi Sekretariat Negara, membacakan sampai yang tandatangan siapa. Padahal di depan kami Jokowi. Orang berfikir salah kali nih Keppresnya," kata Irham.
Pada tanggal 27 November 2014, Presiden Joko Widodo melantik tujuh komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Para kimisioner ini sebernarnya telah ditetapkan pada era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pengangkatan tujuh komisioner ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 141/M/2014 tentang pengangkatan Sofian Effendi sebagai Ketua KASN dan enam anggota lainnya.
Presiden lalu menyumpah ketujuh komisioner dimaksud. Yakni Sofian Effendi (Ketua merangkap anggota), Irham Dilmy (Wakil Ketua merangkap anggota), Waluyo (anggota), I Made Suwandi (anggota), Nuraida Mokhsen (anggota), Tasdik Kinanto (anggota), dan Prijono Tjiptoherijanto (anggota).