Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dipandang sebagai seorang ksatria.
Ketua KPK itu menyatakan akan mundur dari kursi pimpinan lembaga antirasuah apabila Revisi Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK tetap dilakukan.
"Saya apresiasi. Itu adalah sikap ksatria."
"Sikap ksatria yang semakin hilang dalam kehidupan kita diperlihatkan kembali oleh Ketua KPK," kata anggota Baleg dari Gerindra, Martin Hutabarat kepada Tribun, Minggu (21/2/2016).
Anggota DPR ini mengingatkan bila posisi DPR memaksakan diri merevisi UU KPK dalam sidang paripurna DPR pada Selasa mendatang, maka itu akan membuat tidak simpatiknya rakyat.
Orang semakin sadar bahwa tekad DPR untuk merevisi UU KPK ternyata bukan untuk kepentingan KPK.
"Tapi semata-mata untuk kepentingan oknum-oknum DPR saja. Lho ketua KPK saja sudah mengancam mau mundur," katanya.
Sebelumnya, Agus Rahardjo menyatakan akan mundur dari kursi pimpinan KPK bila revisi UU KPK dilanjutkan.
"Saya pribadi bersedia mengundurkan diri kalau revisi UU KPK tetap dilakukan. Saya orang pertama yang akan mengajukan pengunduran diri," kata Agus dalam acara diskusi Pemberantasan korupsi bersama tokoh agama di Gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Minggu (21/2/2016).
Kalaupun mau direvisi, menurut Agus, sebaiknya yang diubah nama lembaga.
Nama Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Komisi Pemberantasan Maling.
Menurutnya, Korupsi di Indonesia hanya bisa diberantas dengan langkah konkrit.
"Ke depan kalau mau merevisi, sebaiknya menjadi komisi pemberantasan maling," katanya.