News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Ini, Pasukan Katak TNI AL Akan "Kirim" 31 Kapal Pencuri Ikan ke Dasar Laut

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapal milik nelayan asing ditenggelamkan TNI AL, di Perairan Anambas, Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui TNI AL dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menenggelamkan 31 kapal perikanan pelaku penangkapan ikan secara ilegal (ilegal fishing) di lima lokasi berbeda.

Dalam keterangan yang diberikan kepada Tribunnews.com, Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksma M Zainudin menjelaskan, pemusnahan kapal akan dilaksanakan oleh Pasukan Katak TNI AL (Kopaska) yang sudah didispersi ke masing-masing lokasi.

"Semua kapal yang akan ditenggelamkan sudah mendapatkan PN atau penetapan pengadilan. Eksekusi akan dilaksanakan pukul 10.00 hari ini," katanya, Senin (22/2/2016)

Lima lokasi penenggelaman kapal yakni:

1. Tahuna, 1 kapal asal Filipina
2. Bitung, 10 kapal dengan perincian 6 Filipina dan 4 KII
3. Pontianak, 10 kapal asal Vietnam
4. Batam 10 kapal, 7 dari Malaysia dan 3 dari Vietnam
5. Belawan, 2 kapal asal Malaysia

Ini membuat jumlah kapal yang sudah ditenggelamkan sejak Oktober 2014 hingga saat ini sudah 151 kapal.

Perinciannya terdiri dari 50 kapal Vietnam, 43 kapal Filipina, 21 kapal Thailand, 20 kapal Malaysia, dua kapal Papua Nugini, 1 kapal Tiongkok dan 14 kapal berbendera Indonesia.

Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing mengacu pada Pasal 76A UU Nomor 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini