TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, mendukung wacana dari DPR untuk menyempurnakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau membuat regulasi tersendiri yang mengatur permasalahan LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, and Transexual).
Aturan mengenai LGBT, menurut Hidayat, penting keberadaanya karena Indonesia sudah menuju darurat penyimpangan perilaku itu.
"Indonesia sudah darurat LGBT. Terindikasi dari ada selebritis yang kena waktu ramai-ramai seperti ini, ada bantuan asing, ada yang berani somasi pejabat negara dan koran," kata Hidayat Nur Wahid di kantornya, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera mengkhawatirkan, jika tidak ada yang mengatur soal penyimpangan itu, muncul peradilan liar karena penolakan keras dari masyarakat.
"Saya tidak setuju jika ada pengadilan jalanan dan penindakan fisik, HAM harus dihormati. Tapi HAM di Indonesia bukan liberal," katanya.
Dia juga meminta pemerintah Indonesia meniru Rusia dan Singapura yang melarang tegas LGBT.
"Singapura dan Rusia yang tidak punya Pancasila dan Ketuhanan yang Maha Esa saja larang," katanya.