TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komunitas Mahasiswa untuk Keadilan (Komud) mengingatkan Kejaksaan Agung sebagai institusi penegakan hukum untuk tidak menjual maupun mempermainkan kasus hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Novel Baswedan.
Karenanya sangat disayangkan rencana deponering yang akan diberikan Kejakgung terhadap kasus tuduhan pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan Novel tersebut.
Peringatan ini disampaikan ratusan massa Komud saat menggelar aksi unjuk rasa damainya di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Dalam aksinya, massa Komud membentangkan sejumlah spanduk yang diantaranya berbunyi "Novel Baswedan Melanggar HAM" dan "Tolak Deponering atau HM Prasetyo Mundur". Selain itu, massa juga membawa poster Novel Baswedan mengenakan pakaian tahanan dan bertuliskan "Adili".
Wasil, koordinator aksi saat berorasi mendesak Kejakgung megusut secara tuntas soal dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Novel, demi rasa keadilan.
Apalagi kuat indikasi dan dugaan lain bahwa Novel melanggar HAM yang mulai terkuak dalam kasus tuduhan pembunuhan dan penganiayaan pencuri sarang walet yang dilakukan oleh Novel saat dirinya masih menjabat Kasat Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu.
"Jadi, hukum harus ditegakkan bukan untuk dipermainkan oleh kepentingan kekuasaan. Apalagi dijadikan alat pencitraan," katanya.
Berdasarkan kesaksian para korban dalam kejadian itu, papar Wasil, Novel melakukan penganiayaan berat terhadap para korban hingga meninggal.
Para korban seperti Doni (32), Ali (33), Irwansyah Siregar dan Dei Muryadi (33) harus mendapatkan keadilan dan perlindungan akan segala hak-haknya sebagai warga negara ini.
"Karenanya kami minta kasus Novel tersebut harus terus diproses sampai ke persidangan agar fakta terungkap. Agar keadilan mendapatkan kuasanya," ujarnya.
Menurutnya jika benar tindakan itu (yang telah dilakukan Novel Baswedan), tentunya jelas melanggar HAM.
Kepada Komnas HAM yang diberi mandat melindungi dan menjamin hak asasi manusia sudah seharusnya merespon dan memproses pengaduan para korban penganiayaan dan pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Novel Baswedan tersebut.
Dalam kasus Novel ini, peran Komnas HAM sangat dibutuhkan untuk memberi jaminan keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia, karena justru Kejakgung selaku lembaga hukum yang seharusnya mempunyai kewenangan untuk membawa kasus ini di persidangan justru terindikasi mau menghentikan kasus ini.
"Akibatnya, keadilan makin menjauh untuk didapat oleh para korban Novel Baswedan," kata Wasil.