News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menko PMK Dorong Revolusi Mental di Imigrasi dan Lapas

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko PMK menyampaikan sambutan di acara Rapat Kerja Evaluasi Capaian Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2016, di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (22/2/2016).

Menko PMK: Pembenahan Pelayanan Imigrasi wujud Revolusi Mental

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengapresiasi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly atas penyelenggaraan Rapat Kerja yang mengambil tema 'Kemanfaatan Hukum yang berke-pasti-an'. Puan menilai acara ini sangat penting karena hasilnya tentu bukan hanya untuk kepentingan internal Kemenkumham, tetapi tentu saja untuk kepentingan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang hukum.

Menurut Puan, salah satu langkah konkret Kemenkumham dalam mengimplementasikan revolusi mental adalah membenahi pelayanan di Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) .

"Salah satu hal yang harus direvolusi di Kemenkumham itu imigrasi, di sana pelayanannya lama, petugasnya tidak senyum. Bagaimana turis mau nyaman kalau di imigrasi tak senyum? Ini harus segera diperbaiki," kata Puan, saat menyampaikan sambutan di acara Rapat Kerja Evaluasi Capaian Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2016, di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (22/2/2016).

Puan mengungkapkan, untuk mendukung destinasi wisata di Indonesia sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka Imigrasi harus dibenahi pelayanannya agar para turis juga punya kesan yang positif ketika datang ke Indonesia.

"Bukan berarti pemeriksaan tidak ketat, tetapi dalam pemeriksaan yang ketat itu harus dibarengi dengan pelayanan yang baik," ujarnya.

Puan mengaku sering menagih soal hal tersebut kepada Menkumham Yasonna H Laoly dan telah dijanjikan akan ada penambahan petugas dan pos imigrasi di bandar udara. Dan setelah itu dibenahi, kemudian juga harus bersinergi dengan instansi terkait. Puan kemudian menantang Menkumham untuk membuat suatu regulasi yang bisa memberikan kepastian dalam pelayanan.

"Sesuai dengan program atau tema kemanfaatan hukum yang ber-kepasti-an. Coba bikin yang pasti, untuk melayani satu orang itu butuh berapa lama, sehingga bisa dipastikan kebutuhan yang melayani," tukasnya.

Kemudian pelayanan lain yang butuh segera untuk dilakukan revolusi mental adalah pelayanan di Lapas. Menurut Puan, ada banyak cerita dan pemberitaan terkait kondisi di Lapas saat ini yang benar-benar butuh pembenahan.

"Saya sering kalau tanya Pak Menteri dijawabnya, 'lagi di Cipinang, lagi di Nusakambangan, lagi di Grobokan. Saya mikirnya, oh ini Pak Menteri memang sedang mengimplementasikan revolusi mental di lapas-lapas," kata Puan.

Dalam kesempatan tersebut, Puan juga mengatakan bahwa pelaksanaan Revolusi Mental dibutuhkan kepeloporan dari para pejabat dan juga birokrasi untuk patuh terhadap berbagai instrumen regulasi, serta norma, dan peraturan perundang-undangan. Di situlah peran penting Kemenkumham untuk bisa mewujudkan kemanfaatan hukum yang berkepastian agar bisa menjadi penopang suksesnya gerakan revolusi mental.

"Dalam tahapan ini, kita akan melihat bagaimana penerapan nilai-nilai revolusi mental itu berjalan. Contohnya, bagaimana kepatuhan (compliance) terhadap norma, peraturan atau regulasi pada level birokrasi, pengusaha dan masyarakat," ungkapnya.

Puan mengungkapkan, inti dari revolusi mental adalah perubahan sosial ke arah yang lebih baik. Perubahan sosial ini, kata dia, akan dipercepat dengan sebuah intervensi, yakni intervensi sosial, yang dalam nomenklatur kegiatan negara, disebut Revolusi Mental. Tujuan akhir dari gerakan revolusi mental adalah terbentuknya karakter bangsa yang berintegritas, beretos kerja positif dan mau bergotong-royong.

"Saya perlu menegaskan bahwa untuk melaksanakan revolusi mental diperlukan keteladanan dan kepeloporan. Untuk itu, saya menginginkan kita yang hadir pada acara ini, dapat menjadi pelopor gerakan revolusi mental dengan melakukan perubahan cara berpikir, cara kerja, dan cara berperilaku yang dapat memperkuat kedaulatan, peningkatan daya saing, persatuan dan kesatuan nasional dalam kebhinnekaan Indonesia. Dengan demikian, Indonesia akan bisa menjadi bangsa yang besar dan mampu berkompetisi dengan bangsa-bangsa lain di dunia," ujar Puan.

Puan mengatakan, tema rakor ini, yaitu 'Kemanfaatan Hukum yang berke-pasti-an sangat sejalan dengan Agenda Strategis Pemerintah yang disebut Nawacita. Pemerintah, kata dia, juga telah menetapkan visi Indonesia selama lima tahun ke depan, yaitu mewujudkan Indonesia yang berdaulat dalam politik, mandiri dalam perekonomian dan berkepribadian dalam kebudayaan.

"Untuk mewujudkan visi tersebut, tidak saja membutuhkan tata kelola kelembagaan yang baik, akan tetapi juga membutuhkan perubahan dan perombakan paradigma, mindset, dan budaya untuk menjalankan proses pembangunan ini," ujarnya.

Puan menjelaskan, ada lima asumsi mengenai perubahan sosial yang perlu dicatat. Pertama, perubahan sosial selalu mengandung kemungkinan konsekuensi yang menyenangkan ataupun yang tidak menyenang-kan. Semua strategi intervensi perubahan harus mencoba memaksimalkan konsekuensi positif dan sebisa mungkin memitigasi konsekuensi negatif.

Kedua, perubahan sosial harus dikomunikasikan atau disosialisasikan sehingga para pemangku kepentingan di seluruh republik ini mengerti mau kemana dan bagaimana arah perubahan tersebut.

Ketiga, lokus dari mana perubahan dimulai, misalnya: individual, keluarga, masyarakat dan negara, harus diindentifikasi dengan jelas.

Keempat, identifikasi ini akan berkaitan dengan strategi apa, misalnya; kampanye, persuasi, social marketing, gerakan sosial, perubahan organisasi, penggunaan medial sosial, kesenian dan perundangan-undangan, yang akan digunakan sebagai tools untuk perubahan sosial tersebut.

Dan kelima, Peran pemimpin dan pelopor atau agen perubahan menjadi penting supaya perubahan bisa dimulai dan dijaga keberlangsungannya.

Puan menjelaskan, Gerakan Revolusi Mental di tengah masyarakat diharapkan menjelma menjadi gerakan sosial. Revolusi mental, kata dia, diharapkan akan mewujudkan Indonesia Bersih, Indonesia Melayani dan Indonesia Tertib. Menurut Puan, Indonesia Tertib sangat terkait dengan ketaatan terhadap hukum dan norma-norma. Untuk dapat mewujudkan ketaatan hukum, tentu harus diawali dengan pemberian pengetahuan dan pemahaman tentang hukum dan norma. Selanjutnya, dari paham ditingkatkan kepada kesadaran yang pada akhirnya terwujud dalam tindakan dan perilaku yang taat hukum serta norma.

"Sebelum menciptakan masyarakat yang tertib hukum, maka harus dimulai dari seluruh aparatur negara, terutama yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang hukum. Secara khusus saya kemukakan disini, semua yang hadir di ruangan ini, beserta segenap jajaran Kemenkumham harus terlebih dulu menjadi pelopor dalam mewujudkan Indonesia Tertib Hukum," tandasnya.

Puan melanjutkan, dalam upaya menciptakan Indonesia Tertib Hukum, tentunya tidak bisa dilakukan hanya oleh Kemenkumham. Upaya itu harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh institusi pemerintah, dan dilakukan secara sinergi, terkoordinasi dan sinkron satu sama lain.

"Seluruh lembaga negara, baik itu Eksekutif, Legislatif, maupun Yudikatif, harus terlibat secara bersama-sama melakukan gerakan perubahan dan pembenahan secara internal. Aparatur dan lembaga negara harus menjadi Role Model dalam penerapan revolusi mental, khususnya membangun budaya hukum. Bila hal itu sudah bisa dilakukan, maka dengan sendirinya masyarakat akan meniru dan meneladani. Pada akhirnya, Indonesia Tertib pun akan terwujud. Kebersamaan lembaga negara ini, pun merupakan perwujudan dari nilai gotong royong dalam Revolusi Mental," ujar Puan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini