Dewie, Bambang, dan Rinelda dijerat Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Septiadi dan Iranius disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui mantan Kepala Dinas Tambang Kabupaten Deiyai Papua Irenius Adii dan seorang pengusaha Setiadi telah lebih dahulu duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta. (wahyu aji)
Baca tanpa iklan