News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Modus Penyalahgunaan Anggaran di Tahun 2015

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator bidang investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri (kiri) bersama Peneliti ICW Wana Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelewengan anggaran paling banyak dilakukan koruptor sepanjang 2015.

Demikian hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) saat melakukan pemetaan atas kasus korupsi yang diselidiki aparat penegak hukum.

Dipaparkan anggota Investigasi ICW Wana Alamsyah, dalam keterangannya Rabu (24/2/2016), bahwa modus kasus korupsi penyalahgunaan anggaran mencapai 134 kasus.

"Modus penyalahgunaan anggaran sekitar 24 persen atau sebanyak 134 kasus dengan total kerugian negara sebesar Rp 803,3 miliar," ujarnya.

Modus korupsi selanjutnya yakni penggelapan.

Cara itu sampai 107 kasus dengan nilai kerugian negara sebanyak Rp 803 miliar.

Adapun modus mark up sebanyak 104 kasus dengan nilai kerugian negara Rp 455 miliar.

"Modus berikutnya adalah penyalahgunaan wewenang, proyek fiktif, markdown, laporan fiktif, penyunatan dan sebagainya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini