TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelewengan anggaran paling banyak dilakukan koruptor sepanjang 2015.
Demikian hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) saat melakukan pemetaan atas kasus korupsi yang diselidiki aparat penegak hukum.
Dipaparkan anggota Investigasi ICW Wana Alamsyah, dalam keterangannya Rabu (24/2/2016), bahwa modus kasus korupsi penyalahgunaan anggaran mencapai 134 kasus.
"Modus penyalahgunaan anggaran sekitar 24 persen atau sebanyak 134 kasus dengan total kerugian negara sebesar Rp 803,3 miliar," ujarnya.
Modus korupsi selanjutnya yakni penggelapan.
Cara itu sampai 107 kasus dengan nilai kerugian negara sebanyak Rp 803 miliar.
Adapun modus mark up sebanyak 104 kasus dengan nilai kerugian negara Rp 455 miliar.
"Modus berikutnya adalah penyalahgunaan wewenang, proyek fiktif, markdown, laporan fiktif, penyunatan dan sebagainya," katanya.