News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menko PMK: Potensi Bencana Perlu Didata

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani Seusai menjadi pembicara, Puan bersama Willem meninjau sejumlah peralatan BNPB yang dipajang pada Rakornas Penanggulangan Bencana Tahun 2016 yang diselenggarakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (24/2/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penanganan bencana di semua daerah harus terintegrasi dan dikerjakan secara bergotong-royong oleh semua pihak. Karena itu, semua pemerintah daerah diwajibkan untuk memetakan dan mendata seluruh potensi bencana yang ada di daerahnya masing-masing.

Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani saat menjadi keynote speaker pada Rakornas Penanggulangan Bencana Tahun 2016 yang diselenggarakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (24/2/2016).

“Semua elemen harus bersinergi, konsepnya terintegrasi. Makanya semua kepala daerah perlu mendata potensi bencana di daerahnya masing-masing. Jangan tunggu ada bencana baru bergerak. Harus dilakukan langkah antisipasi,” tegas Puan.

Permintaan untuk menyiapkan data potensi bencana juga disampaikan Puan Maharani kepada Kepala BNPB, Willem Rampangilei. Ia mengingatkan Willem agar tidak sekedar mengungkapkan “siap” saat ditanya soal penanganan bencana.

“Saya tidak mau siap-siap saja, tapi saya ingin tahu di bawah seperti apa. Kita harus antisipasi jauh-jauh hari. Seluruh daerah harus antisipasi adanya bencana,” katanya.

Kepada Willem, Puan juga ingatkan agar penanggulangan bencana di daerah oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tidak hanya dilakukan pada saat ada pejabat datang meninjau. BNPB-BPBD harus pastikan selalu ada di lokasi bencana hingga seluruh pekerjaannya selesai. Karenanya ia meminta agar kabupaten/kota yang belum memiliki BPBD untuk segera membentuknya.

Permintaan Puan yang hadir mengenakan baju batik hitam dijawab dengan anggukan tanda setuju oleh Willem Rampanggilei. Rakornas Penanggulangan Bencana Tahun 2016 tersebut dibuka oleh Menko Polhukham Luhut Binsar Panjaitan, menggantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berhalangan hadir. Seluruh perwakilan BNPB dan BPBD hadir dalam kesempatan yang diisi dengan talkshow, seminar dan diskusi tersebut.

Dalam kesempatan itu, Menko PMK juga meminta Kepala BNPB untuk mendata semua keperluan dan kebutuhan penanganan bencana di daerah sesuai kondisi daerah. Menurutnya, peralatan penanganan bencana di Jawa otomatis tidak sama dengan di Kalimantan, Papua, Nusa Tenggara dan Sumatera.

“Karena itulah saya minta, kita kerja dengan data. Bencana tak bisa diprediksi secara pasti, tapi kita punya kewajiban untuk lakukan antisipasi,” katanya.

Puan juga mengingatkan ancaman potensi kebakaran lahan yang selama ini seolah-olah hal yang rutin. Ia berharap BNPB-BPBD bisa mengubahnya, dan mulai tahun 2016 bisa dikurangi dan sebisa mungkin tidak terjadi lagi. “Jangan jadikan alasan, itu lahan gambut. Kita harapkan tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Ia menjelaskan frekuensi kejadian dan jenis bencana di Indonesia memang terus meningkat sehingga mengakibatkan korban, kerusakan dan kerugian yang semakin bertambah. Dengan demikian perlu dilakukan penanganan kebencanaan yang bertujuan untuk melindungi masyarakat di seluruh wilayah yang berpotensi bencana berlandaskan konsep yang terintegrasi.

Upaya mitigasi dan kesiapsiagaan dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana mutlak diperlukan, dimana faktor kecepatan dan ketepatan dalam bertindak pada fase tanggap darurat bencana memegang peranan yang sangat penting.

Keberhasilan dalam pengurangan resiko bencana, juga sangat ditentukan oleh kapabilitas deteksi dini, quick response dan upaya preventif. Selain itu, juga membangun ketahanan dan budaya kesadaran masyarakat sehingga living in harmony with the disaster dapat diwujudkan.

Puan menekankan, dengan terbitnya UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah maka penanggulangan bencana dan kebakaran menjadi urusan wajib daerah. Kebijakan ini penting untuk penguatan kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana di daerah. Daerah wajib mendukung upaya penanggulangan bencana dan menjadikan wilayahnya menjadi tangguh bencana.

Seusai menjadi pembicara, Puan bersama Willem sempat meninjau sejumlah peralatan BNPB yang dipajang di depan lokasi acara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini