TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan tergantung pada putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara korupsi pengadaan mobil listrik dengan terdakwa Dasep Ahmadi.
Pasalnya, menurut jaksa penuntut dalam perkara tersebut, Victor Antonius, nama Bos Jawa Pos itu masuk dalam tuntutan dan dinyatakan melakukan tindakan yang merugikan negara secara bersama.
"Apabila hakim memasukkan dalam putusan, mengakomodasi tuntutan jaksa, tentunya kita akan melihat nanti bahwa Dahlan Iskan terbukti bersama-sama dengan Dasep Ahmadi," kata Victor saat dihubungi Rabu (24/2/2016).
Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menghukum Dasep dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Victor menyebutkan putusan akan dibacakan Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor pada 7 Maret 2016 mendatang.
Sebelumnya, pada Selasa (28/7/2015) silam, Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pramata, Dasep Ahmadi telah ditahan oleh Tim Satuan Tugas Khusus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Satgasus Jampidsus) setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan.
Rekanan Kementerian BUMN itu telah menerima 92 persen dari 32 miliar dana yang dialokasikan. Namun, menurut Kejaksaan, proyek tersebut gagal dan membuat kerugian negara.
Pengadaan mobil listrik pada tahun 2013 oleh Kementerian BUMN senilai Rp 32 miliar yang digunakan untuk penyelenggaraan APEC di Bali. Kejaksaan menduga terdapat penyelewengan dana pengadaan dalam proyek yang melibatkan pihak swasta ini.
Selain menjadi tersangka pada kasus pengadaan mobil listrik, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Dasep pada proyek bus listrik pada Kementerian Riset dan Teknologi.