Dengan ditetapkannya Harry Low, sehingga total tersangka ada lima.
Untuk Alex Usman sudah masuk tahap persidangan di pengadilan Tipikor.
Sementara Zaenal Soleman masih menunggu waktu persidangan.
Sedangkan Fahmi, Firmansyah, dan Harry Low berkasnya masih berproses di Bareskrim dan ketiganya tidak ditahan.
Atas perbuatannya kelima tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP
Kerugian negara atas kasus ini di Sudin Dikmen Jakarta Barat mencapai Rp 81 miliar.
Sementara di Sudin Dikmen Jakarta Pusat sebesar Rp 78 miliar.