News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi UPS

Ahok Dicecar 20 Pertanyaan Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di Barekrim Polri, Kamis (25/2/2016)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok‎ hari ini, Kamis (25/2/2016) diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri kurang lebih tiga jam.

Pemeriksaan ini masih dalam kaitan kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di beberapa sekolah di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.

"Jadi ternyata saya diperiksa jadi saksi untuk anggota DPRD, Firman sama Fahmi itu saja. Kalau yang dulu itu saya jadi saksi untuk Alex Usman," ucap Ahok di Mabes Polri.

Ditanya soal pemeriksaan itu berapa pertanyaan dan seputar apa, Ahok menjawab pertanyaannya tidak jauh berbeda dengan pertanyaan yang dulu.

"Pertanyaannya mirip-mirip, UPS bagaimana munculnya, gimana pembahasan KUPPAS, dan lainnya. Pertanyaannya 20-an, soal identitas. Kalau inti materinya sekitar belasan," tutur Ahok.

Sementara soal kemungkinan adanya tersangka baru di kasus ini, Ahok menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polri.

Untuk diketahui, Rabu (29/7/2015) Ahok juga pernah diperiksa
penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri atas kasus korupsi UPS.

Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Ahok.

Dalam kasus ini penyidik telah lebih dulu ‎ menetapkan dua tersangka, masing-masing atas nama Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Sementara, Zaenal diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Lalu, penyidik kembali menetapkan tersangka terhadap Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah keduanya merupakan anggota serta mantan anggota DPRD DKI Jakarta.

Selain empat tersangka ini, ada pula tersangka yang baru ditetapkan pada 5 Februari 2016 yakni‎ Harry Low, Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima.

Dengan ditetapkannya Harry Low, sehingga total tersangka ada lima.
Untuk Alex Usman sudah masuk tahap persidangan di pengadilan Tipikor.

Sementara Zaenal Soleman masih menunggu waktu persidangan.‎

Sedangkan Fahmi, Firmansyah‎, dan Harry Low berkasnya masih berproses di Bareskrim dan ketiganya tidak ditahan.

Atas perbuatannya kelima tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP

‎Kerugian negara atas kasus ini di Sudin Dikmen Jakarta Barat mencapai Rp 81 miliar.

Sementara di Sudin Dikmen Jakarta Pusat sebesar Rp 78 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini