TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator KontraS, Haris Azhar mengatakan bahwa Jaksa Agung, HM Prasetyo tidak bedanya dengan agen perusak konstitusi negara.
Hal itu berdasarkan surat yang diterima pihaknya dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia nomor B-06/L/L.3/PIP/02/2016 tentang penjelasan informasi mengenai proses penanganan kasus HAM berat masa lalu.
Dalam surat tersebut, tertulis beberapa poin yang menjelaskan bahwa proses HAM berat masa lalu akan segera diselesaikan pada upaya Yudisial dan upaya Nonyudisial.
Namun, Haris menilai titik berat dalam penanganannya berada di proses di luar jalur hukum.
"HM Prasetyo ini, saya rasa jadi agen pengacau hukum di Indonesia. Sudah jelas ada undang-undang yang mengatur pengadilan HAM, ada tanggung jawab untuk penyidikan. Kok malah rekonsiliasi. Dasar dia berpikir tuh dari mana?" tegas Harris di kantornya, Jakarta, Rabu (2/3/2016).
"Kalau iya benar ada rekonsiliasi, yang jadi korban siapa? Yang salah siapa? Kan tidak ada pengadilannya. Bagaimana tahu mana yang benar dan tidak?" ujar Harris.
Harris juga mengatakan bahwa tidak ada yang namanya pertemuan antara Komnas HAM di kantor Kejaksaan Agung untuk membahas mengenai pelanggaran HAM berat.
Itu terbukti pada saat Harris menghubungi seorang komisioner Komnas HAM yang disebut-sebut ikut dalam pertemuan tersebut.
"Saya telepon seorang Komisioner yang katanya datang dalam pertemuan di Kejaksaan Agung tanggal 8 Januari. Tapi dia bilang tidak hadir dan tidak ada undangan," kata Harris.
Bukan hanya itu, dalam pertemuan juga disebut dikatakan ada LSM yang fokus terhadap penanganan kasus HAM berat.
Namun, dirinya mempertanyakan kenapa KontraS tidak pernah menerima undangan tersebut.
"Ada LSM katanya, LSM apa? Bagaimana rekam jejaknya dalam kasus HAM? Saya tanya teman-teman yang lain, kok pihak kami dan mereka yang jelas-jelas menangani kasus HAM, tidak diakomodir?" ujarnya.