News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Deponering Abraham dan Bambang

Usai Deponering, Jaksa Agung Harap Samad dan Bambang Terus Lawan Korupsi

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menyerahkan Surat Keputusan Deponering perkara mantan Pimpinan  KPK, Bambang Widjojanto pada hari ini, Jumat (4/3/2016).

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang mengeluarkan deponering melalui hak prerogatifnya, sesuai Pasal 32 (c) Undang-Undang Kejaksaan, berharap Bambang Widjojanto  tetap melanjutkan aktivitas perlawanan korupsi.

"Kami harap dia melanjutkan komitmen, perjuangan dan cita-cita pemberantasan korupsi," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (4/3/2016).

Prasetyo juga membenarkan pemberian Surat Keputusan Deponering untuk mantan Pimpinan KPK lain, Abraham Samad juga diberikan pada hari ini.

Saat ini beberapa pengacara dua mantan KPK itu, semisal Saor Siagian dan Muji Kartika Rahayu telah hadir di Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memutuskan untuk mengesampingkan (deponering) perkara yang mendera mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara mendeponering perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Pengesampingan dilakukan semata-mata atas kepentingan umum," kata Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (3/3/2016).

Prasetyo menjelaskan langkah yang diambilnya telah sesuai dengan pasal 35 (c) Undang-Undang Kejaksaan.

Kasus dugaan pengarahan saksi untuk memberikan keterangan palsu yang mendera Bambang Widjojanto dan dugaan pemalsuan identitas yang menjerat Abraham Samad, disebut banyak pihak, sarat kriminalisasi.

Pasalnya, bersama penyidiknya Novel Baswedan, dua Pimpinan KPK menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri, setelah terlebih dahulu menetapkan Komjen Budi Gunawan atas dugaan menerima gratifikasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini