Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief dan Wahyu Aji
Tribunnews.com, JAKARTA- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad secara khusus mengungkapkan rasa terima kasih kepada Presiden Jokowi, dan Jaksa Agung yang telah mengeluarkan deponeering sehingga kasusnya tak dilanjutkan. Baginya, pemberian deponeering ini, membuat polemik dugaan kriminalisasi atas dirinya berakhir.
"Atas nama pribadi dan mantan pimpinan KPK, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden dan Jaksa agung yang telah memberikan dukungan dan apresiasi selama ini. Sehingga teman-teman sudah tahu bersama, telah keluar surat keputusan tentang diponeering perkara kami dan teman-teman kami di KPK," kata Abraham Samad di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (4/3).
Terkait adanya pendapat bahwa, langkah Jaksa Agung membuat mantan Pimpinan KPK menjadi kebal hukum, Abraham tidak mempermasalahkannya. "Apapun pandangan sebagian orang itu sah-sah saja, jadi yang bisa saya sampaikan bahwa diponeering juga merupakan sesuatu yang diperbolehkan oleh hukum," katanya.
Menurutnya, setiap profesi memiliki resiko tersendiri yang harus dihadapi, tidak hanya pemberantas korupsi. "Apapun profesinya, baik jurnalis atau apapun juga, pasti punya risiko-risiko. Dan kita harus bisa menerima semua risiko dari profesi dan perjuangan kita," katanya.
Dia berharap dugaan kriminalisasi yang pernah menerpanya tidak membuat semangat pemberantasan korupsi menjadi surut. "Karena korupsi di negeri ini masih memerlukan perlawanan yang masif, jadi jangan pernah bermimpi tanpa perlawanan yang masif korupsi di negeri ini dapat diberantas," kata Abraham Samad.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memutuskan untuk mengesampingkan (deponeering) perkara yang mendera mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara mendeponering perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Pengesampingan dilakukan semata-mata atas kepentingan umum," kata Jaksa Agung.
Kasus dugaan pengarahan saksi untuk memberikan keterangan palsu yang mendera Bambang Widjojanto dan dugaan pemalsuan identitas yang menjerat Abraham Samad, disebut banyak pihak, sarat kriminalisasi.
Pasalnya, bersama penyidiknya Novel Baswedan, dua Pimpinan KPK menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri, setelah terlebih dahulu menetapkan Komjen Budi Gunawan atas dugaan menerima gratifikasi.
Mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal (Pol) Budi Waseso angkat bicara soal keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo yang memilih menyampingkan perkara (Deponering) yang membelit dua bekas komisioner pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Buwas sapaan akrabnya mengaku tidak kecewa dengan keputusan tersebut. Meskipun dulu mendapat kecaman berbagai pihak, lantaran disebut membuat gaduh, salah satunya setelah menetapkan tersangka AS dan BW saat dirinya menjabat dirinya Kabareskrim.
"Kami harus hargai, harus dihargai kewenangan jaksa agung. Itu undang-undang kita harus hormati kewenangan Jaksa Agung," kata Buwas.
Kepala BNN ini juga mengaku tidak kecewa. Menurutnya, penegakan hukum ittu harus tunduk pada undang-undang. "Undang undang mengatakan Kewenangan jaksa diatur. Sekarang Jaksa Agung melakukan kewenangan itu apa ada yang salah?" ungkapnya.
"Kalau undang-undang gitu kenapa harus tepat dan tidak tepat. Undang-undangnya itu kewenangannya itu, hormati sudah selesai masalah. Tidak usah kita permasalahkan itu karena itu undang-undang kewenangan," katanya.
Saat ditanya lebih lanjut soal pantas atau tidak deponering diterbitkan, Buwas tak ingin menilainya. "Saya tidak bisa katakan itu, tapi undang-undang mengatakan itu hormati itu, jadi selesai permasalahan enggak usah diungkit-ungkit lagi. Selesai permasalahan, yang penting kan selesai permasalahan," katanya. (tribun/val/why)