News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

KPU Hanya Gunakan Calon yang Sah dari Kemenkumham Jika Masih Ada Dualisme Partai

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hadar Nafis Gumay

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya akan lebih tegas terhadap partai yang bersengketa dan memiliki dualisme kepemimpinan.

Mengingat banyaknya permasalahan dari tahapan pencalonan dari partai yang bermasalah tersebut.

"Kalau nanti masih ada dualisme kepemimpinan, maka kami akan pakai yang sah dari kemenkumham saja. Kalau kemarin kan kami kasih ruang, untuk pilkada ke depan, yang mempunyai surat saja," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (5/3/2016).

Diketahui pada pilkada serentak 2015 lalu, partai yang bersengketa masih mempunyai ruang untuk mencalonkan pasangan menjadi peserta pilkada dengan syarat harus mempunyai dua tanda tangan dari dua ketua umum mereka.

Hal tersebut tertuang pada peraturan KPU (PKPU) no 9 dan no 12 tahun 2015 tentang syarat pencalonan.

Beberapa wilayah yang tertunda pada pelaksanaan pilkada juga disebabkan karena permasalahan tersebut dan menunggu putusan dari pengadilan yang memakan waktu hingga saat tanggal pencoblosan.

"Tapi semoga tidak ada lagi partai yang ada dualismenya. Kalau dilihat di berita, kan mereka sudah komitmen untuk bersatu kembali," harap Hadar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini