News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Deponering Kasus Abraham dan Bambang

PN Jakarta Selatan Terima Permohonan Praperadilan Deponeering Samad dan Bambang

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (kanan) menunjukan Surat Keputusan tentang Deponering perkara dirinya dari JAM Pidum di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (4/3/2016). Sebelumnya, pihak Polri menetapkannya sebagai tersangka kasus pemalsuan data untuk paspor Feriyani Lim pada 2007. TRIBUNNEWS.COM/Abdul Qodir

Laporan wartawan Tribunnews.com Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang menggugat pemberian Surat Keputusan Deponeering dari Jaksa Agung Muhammad Prasetyo kepada mantan Pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, menyatakan permohonan diajukan Patriot Demokrat telah diregistrasi dengan nomor 35/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL yang diwakili Andar Mangatas Situmorang.

"Pengajuan dari lembaga bantuan hukum Patriot Demokrat, sekitar13.30 WIB," kata Made melalui pesan singkat, Senin (7/3/2016).

Berdasarkan berkas laporan yang dikirimkan Made, Patriot Demokrat mengajukan praperadilan untuk memeriksa keabsahan deponeering yang dikeluarkan Jaksa Agung.

Selain Jaksa Agung, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti turut menjadi termohon dalam gugatan praperadilan ini.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memutuskan untuk mengesampingkan (deponeering) perkara yang mendera mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara mendeponering perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Pengesampingan dilakukan semata-mata atas kepentingan umum," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (3/3/2016).

Prasetyo menjelaskan langkah yang diambilnya telah sesuai dengan pasal 35 (c) Undang-Undang Kejaksaan.

Kasus dugaan pengarahan saksi untuk memberikan keterangan palsu yang mendera Bambang Widjojanto dan dugaan pemalsuan identitas yang menjerat Abraham Samad, disebut banyak pihak, sarat kriminalisasi.

Pasalnya, bersama penyidiknya Novel Baswedan, dua Pimpinan KPK menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri, setelah terlebih dahulu menetapkan Komjen Budi Gunawan atas dugaan menerima gratifikasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini