News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Yuddy Chrisnandi Diancam

Menteri Yuddy Harus Lihat Sikap Mashudi Sebagai Ekspresi Ketidakpuasan Guru Honorer

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan Guru honorer K2 melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (10/2/2016). Dalam aksinya mereka menuntut Presiden Joko Widodo serta Menpan RB Yuddy Chrisnandi untuk segera mengangkat seluruh guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SMS ancaman yang dikirim seorang guru honorer di Brebes perlu disikapi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.

Sebagai pejabat tinggi negara, Yuddy perlu mendalami substansi munculnya pesan singkat bernada ancaman tersebut.

Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Edy Suandi Hamid mengatakan tak perlu melihat siapa dan dengan cara apa dia mengatakan.

 "Lihat substansi dari apa yang dikatakan terkait dengan kebijakan yang menimbulkan ketidakpuasan," kata Edy kepada Tribun, Rabu (9/3/2016).

Pemerhati pendidikan ini pun mengatakan, perlu dilihat bahwa sikap itu muncul sebagai ekspresi atas kebijakan yang dirasa tidak adil atau menggantung para guru honorer.

"Ini masalah klasik, yang bisa saja merupakan fenomena gunung es (ice berg)."

"Hanya satu dua yang berani bicara tetapi sebetulnya di bawah permukaan ada ribuan persaaan yang sama. Ini yang harus didalami Menpan," katanya.

Ia pun mencontohkan dalam konteks pendidikan tinggi yang selama belasan tahun terlibat dalam memimpin perguruan tinggi atau asosiasi perguruan tinggi.

Sering ada kebijakan yang dikeluhkan sebagain besar perguruan tinggi.

Namun hanya segelintir yang berani memberikan kritik atau bersikap.

"Ini artinya suara segelintir itu bisa saja mewakili jeritan silent majority," katanya.

Meskipun demikian, peristiwa tersebut pun perlu diambil sebuah pembelajaran.

Orang harus bisa menggunakan teknologi informasi dan media sosial secara bermanfaaat.

Tidak digunakan untuk hal-hal yang melanggar hukum atau menimbulkan rasa takut dan tidak nyaman orang lain.

"Hukuman sebagai proses pendidikan atau memgedukasi yang bersangkutan dan publik untuk bisa memanfaatkan TI dengan baik," jelasnya.

Mashudi ditangkap setelah sekretaris pribadi Menpan RB, Reza Fahlevi, Minggu (28/2/2016) melaporkan adanya ancaman kepada atasannya.

Setelah menelusuri laporan tersebut, polisi menangkap Mashudi di rumahnya, Brebes, Jawa Tengah, pada Kamis (3/3/2016).

"Pelaku melakukan ini adalah karena pelaku membenci korban (Yuddy Chrisnandi) karena tidak mengangkatnya menjadi guru tetap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal.

Iqbal menjelaskan, pesan singkat bernada ancaman dikirimkan Mashudi ke Menpan RB sejak Desember 2015 hingga Februari 2016.

Saat penangkap Mashudi, polisi turut menyita satu unit telepon genggam dan dua kartu selular yang digunakan untk menebar ancaman.

Atas perbuatannya, Mashudi diancam dengan Pasal 29 dan atau pasal 27 ayat (3) ITE dan atau pasal 335 dan atau pasal 336 dan atau pasal 310/311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini