Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAKI menggugat KPK terkait dugaan penghentian penyidikan keterlibatan mantan Wakil Presiden Budiono sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pengucuran dana ke Bank Century.
"Memutuskan untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menetapkan biaya perkara sebesar nihil," kata hakim tunggal praperadilan, Martin Ponto Bidara di Ruang Sidang 1 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2016).
Pada pertimbanganya, hakim berpendapat bahwa tidak ada bukti yang menyatakan KPK menghentikan penyidikan keterlibatan Budiono dalam dugaan korupsi pengucuran dana kepada Bank Century.
Selain itu, hakim menilai gugatan praperadilan MAKI terlalu awal.
Menurut hakim, KPK baru menerima putusan kasasi yang menyebut Budiono bersalah bersama Budi Mulya, terpidana korupsi pengucuran dana ke Bank Century, pada 5 Januari 2016.
"Waktu itu belum genap satu bulan, terhitung dari pengajuan permohonan praperadilan pada 4 Februari 2016," kata hakim.
Hakim menuturkan dugaan korupsi pengucuran dana kepada Bank Century merupakan mega skandal yang butuh waktu lama dalam pengungkapannya.
Sebagai informasi, Budi Mulya tengah menjalani hukuman penjara selama 15 tahun penjara dari putusan kasasi atas keterlibatannya dalam dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman jangka panjang (FPJP) Bank Century pada 2008.
Majelis kasasi menyatakan Budi Mulya bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Satu di antara beberapa nama yang disebut dalam putusan bersama Budi melakukan korupsi dalam pemberian FPJP Bank Century adalah Budiono.
Boyamin Saiman yang menilai KPK menghentikan penyidikan atas keterlibatan Budiono, mengajukan praperadilan terhadap lembaga pimpinan Agus Raharjo.