TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta mantan Komisaris PT Mobile 8 Telecom, Hary Tanoesoedibjo untuk hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.
Menurut Prasetyo, jika Ketua Umum Partai Perindo itu yakin dirinya tidak terlibat dalam dugaan korupsi restitusi pajak perusahaan telekomunikasi tersebut, sebaiknya hadir untuk diperiksa.
"Kalau tidak salah tidak usah takut, datang saja. itu saja kuncinya," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (11/3/2016).
Meski demikian, Jaksa Agung menyatakan pihaknya akan menunggu kehadiran Hary Tanoesoedibjo untuk menjalani pemeriksaan.
"Kami tunggu sampai dia memenuhi kewajiban untuk diundang," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan Hary Tanoesoedibjo sebagai saksi terkait dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom.
Namun, Hary Tanoesoedibjo tidak memenuhi panggilan tersebut dengan dalih sedang berada di luar kota.
Melalui pengacaranya, Hotman Paris Hutapea, Bos MNC Group itu meminta pemanggilan atas dirinya dijadwalkan ulang pada 21 atau 22 Maret mendatang.