TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya menilai pelibatan TNI dalam menumpas aksi terorisme dan narkoba sesuai dengan konstitusi.
Ia membantah pernyataan Ketua SETARA Institute Hendardi yang menyatakan pelibatan TNI di kedua bidang itu diluar nalar konstitusional.
"Ada dua hal, didalam TNI sendiri tidak boleh menggunakan narkoba apalagi mengedarkan narkoba. Untuk itu, Komisi I mendukung sikap tegas panglima yaitu menindak pengguna narkoba atau pengedar," kata Tantowi di Yogyakarta, Sabtu (12/3/2016).
Ia mengatakan pelibatan TNI dalam memberantas narkoba atau terorisme telah diatur dalam 14 tugas TNI selain perang.
Dimana terdapat UU TNI yang berisi dalam keadaan tidak perang TNI bisa diperdayakan untuk membantu Polri.
Politikus Golkar itu mengungkapkan Komisi I DPR lebih memperdebatkan tugas TNI yang diminta membersihkan gorong-gorong serta menggusur Kalijodo.
"Walaupun ada 14 tugas selain perang, tetapi melihat TNI melakukan itu di DKI Jakarta seharusnya bisa dikerjakan oleh Satpol PP ini menjadi keprihatinan buat Komisi I," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua SETARA Institute Hendardi angkat bicara mengenai rencana Komisi I DPR mendorong TNI menjadi garda terdepan memerangi terorisme dan narkoba. Menurut Hendardi, hal tersebut keluar dari nalar konstitusional.
"Rencana tersebut bertentangan dengan Konstitusi RI yang telah menggariskan peran TNI dan Polri secara limitatif," kata Hendardi melalui pesan singkat, Jumat (11/3/2016).
Hendardi mengungkapkan rencana itu juga muncul dari asumsi masa lalu bahwa TNI lebih supreme dari Polri yang mampu menangani segala hal akibat politik Dwifungsi ABRI yang ditolak oleh reformasi.