TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan masih terdapat 203 dari 560 pejabat negara di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada KPK.
Padahal perintah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN mewajibkan para pejabat negara, seperti anggota DPR dan Menteri melaporkan harta kekayaannya.
Pada jajaran pejabat negara di pemerintahan, seperti Menteri, kepatuhan dalam melaporkan harta kekayaannya sudah terbangun cukup baik.
Dalam laman acch.kpk.go.id, tentang LHPKN Menteri Kabinet Kerja Pemerintahan Jokowi-JK, hampir semua Menteri telah melaporkan harta kekayaanya.
Dari data laporan LHPKN KPK tersebut, tercatat Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menduduki peringat pertama dalam harta kekayaan.
Dalam laporan tersebut Mentan Andi Amran tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp.330.800. 543.325 dan USD.4342.
Artinya Mentan Amran merupakan menteri terkaya dalam jajaran kabinet Jokowi-JK ini.
Hal tidak mengherankan mengingat latar belakang Mentan Amran sebelum diberi amanah menjabat Menteri merupakan seorang pengusaha sukses di Sulawesi Selatan.
Sedang Menteri Agraria Ferry Mursidan Baldan tercatat sebagai menteri yang paling sedikit harta kekayaannya, yakni sebesar Rp.903.167.000 dan USD.1.800.
Berikut ini Daftar Menteri dan Harta kekayaannya yang dikutip dari acch.kpk.go.id;
1). ANDI AMRAN SULAIMAN/Mentan/4 November 2014/harta 330.800.543.352 & USD 4342.
2). PUAN MAHARANI/menteri kordinator bidang PMK/ 31 Oktober 2014/harta 159.263.656.466 & USD 30.670;
3). THOMAS TRIKASIH LEMBONG/Mendag/30 September 2015/harta 940.864.466 & USD 10.019.188;
4). RINI M SOEMARNO/BUMN/4 Desember 2014/harta 107.960.303.397 dan USD 55.711
5). RUDIANTARA/kominfo/tahun 21 Januari 2015/harta 63.376.688.955 & USD 93.191