Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka sosialisasi tahapan Pilkada 2017 yang akan dimulai pada April 2016, KPU mengundang seljumlah praktisi dan pemangku kepentingan.
Mereka yang diundang diantaranya partai politik, akademisi, dan pengamat.
Sosilasi tersebut dilaksanakan di Kantor KPU, Jakarta, Senin (14/3/2016).
Komisioner KPU, Ida Budhiati memaparkan tahapan pada April 2016 akan dimulai untuk penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang digunakan sebagai sumber anggaran.
"Selama satu bulan yaitu April, diharapkan 101 daerah ini sudah melakukan penandatanganan NPHD. Jadi tidak ada lagi saat tahapan dimulai, NPHD belum rampung," katanya.
Dalam pasal 8 Peraturan KPU (PKPU) mengatur tentang tahapan, jadwal, dan program termasuk penjelasan penundaan tahapan Pemillu.
Penundaan tahapan Pemilu dapat dilakukan apabila NPHD sebagai sumber dana pelaksanaan Pilkada tidak kunjung diberikan.
Termasukk bila lembaga ad hoc penyelenggara pemilu baik KPPS maupun Panwas belum terbentuk.
"Kami harapkan tidak ada lagi yang telat memberikan NPHD ini, karena nantinya kami akan kesulitan untuk melaksanakan awal-awal pelaksanaan dan akan berpengaruh pada tahapan berikutnya," kata Ida.
Selain mengenai NPHD, dijelaskan juga pendaftaran pasangan calon perseorangan dan pasangan yang melalui jalur partai yang berlangsung pada 28 hingga 30 Agustus 2016.
Termasuk jadwal kampanye selama 5 bulan setelah penetapan pada tanggal 30 September 2016 hingga jadwal pencoblosan yang diselenggarakan pada 15 Februari 2017.